Senin, 20 April 2009

POKMASWAS BANTEN GARDA TERDEPAN PENGAWASAN SDKP

Oleh : Ir. Rachmat Soegiharto

Sejak dibentuk pertama kali pada tahun 2004, Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di Banten kini telah berjumlah 37 kelompok. Organisasi ini berkembang cukup pesat di kecamatan-kecamatan pesisir di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dalam usianya yang relatif masih muda, beberapa POKMASWAS telah berhasil menunjukkan kinerja terbaiknya. Sebut saja POKMASWAS BINUANGEUN SEJAHTERA di Kecamatan Binuangeun, Kabupaten Lebak, dan POKMASWAS ANUGERAH MANDIRI di Kecamatan Kasemen , Kota Serang.

Kedua POKMASWAS ini pada tahun 2007 yang lalu telah berhasil meraih peringkat pertama dan kedua POKMASWAS terbaik se-Provinsi Banten. Pada tahun 2008, kedua kelompok ini terus melaju dan kerja keras yang dilakukannya akhirnya mampu mengantarkan keduanya menjadi nominator POKMASWAS terbaik Banten yang berhak mengikuti kompetisi POKMASWAS tingkat nasional.
Adalah M. Nawawi Al Kendo, seorang figur yang sangat erat dengan sepak terjang POKMASWAS ANUGERAH MANDIRI di Kasemen, Serang. Dalam penuturannya kepada Samudra Biru, Al Kendo mengatakan bahwa keberhasilan POKMASWAS yang dipimpinnya tidak terlepas dari dukungan aktif para anggotanya. Al Kendo bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak berarti apa-apa tanpa semangat, antusiasme, dan support dari para koordinator dibawahnya yang mendukung penuh keberadaan POKMASWAS yang dipimpinnya.
Dahulu, beberapa tahun sebelum program POKMASWAS diluncurkan pemerintah, Al Kendo bersama beberapa temannya berinisiatif untuk mendirikan sebuah perkumpulan nelayan di Kasemen , Serang. Perkumpulan ini semula hanya bergerak sebatas wadah komunikasi bagi nelayan. Tetapi dengan berjalannya waktu, dan dengan semakin banyak persoalan-persoalan nelayan yang bisa mereka pecahkan bersama, maka organisasi kecil ini lambat laut tumbuh menjadi besar. Nelayan yang bergabungpun semakin banyak. Berbagai persoalan mulai dari penggunaan alat tangkap terlarang, perusakan lingkungan, penggunaan bom ikan, konflik wilayah penangkapan ikan, hingga masalah permodalan.sebagiannya berhasil mereka atasi dengan baik.
Karena manfaatnya yang dirasakan sangat menyentuh kebutuhan nelayan, dengan cepat organisasi bentukan Al Kendo ini mendapat dukungan yang besar dari masyarakat nelayan disekitarnya. Dengan semakin pesatnya perkembangan organisasi, dan terdorong untuk terus meningkatkan kinerjanya, Al Kendo pun mulai mencari induk semang. Pucuk dicinta ulam tiba, tidak lama setelah itu Departemen Kelautan dan Perikanan RI menggulirkan program yang bertajuk Pengembangan Sistem Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan berbasis Masyarakat (SISWASMAS). Agenda utama program ini adalah pembentukan kelompok-kelompok masyarakat pengawas SDKP (POKMASWAS) di seluruh wilayah kedaulatan RI. Berbekal program inilah, organisasi nelayan yang dipimpin oleh M. Nawawi Al Kendo kemudian berubah nama menjadi POKMASWAS ANUGERAH MANDIRI.
Berkaca dari sejarah berdirinya, boleh dibilang POKMASWAS ANUGERAH MANDIRI adalah salah satu contoh POKMASWAS terbaik yang pernah ada di Banten, bahkan di Indonesia. Pembentukannya yang benar-benar ber-urat-akar dari masyarakat, menjadikan organisasi ini mampu berdiri kokoh, dan berkiprah secara aktif membantu pemerintah mengawasi SDKP di Kasemen dan sekitarnya. Sementara disisi lain, banyak POKMASWAS yang hingga saat ini belum bisa berbuat banyak, bahkan diam seribu bahasa.
Menyadari bahwa POKMASWAS memegang peran yang sangat strategis sebagai garda terdepan pengawasan SDKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten terus berupaya untuk melakukan pembinaan terhadap POKMASWAS- POKMASWAS yang telah ada. Selain itu DKP juga tengah menggalakkan sosialisasi tentang POKMASWAS kepada para pemangku kepentingan, baik dari kalangan aparatur, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, media masa, aparat penegak hukum, masyarakat nelayan, para tokoh agama, dan tokoh masyarakat lainnya, sehingga keberadaan POKMASWAS dapat dipahami dengan baik dan didukung secara layak.
1. POKMASWAS adalah Amanat Undang-undang

Pentingnya keberadaan POKMASWAS sebagai mitra pemerintah dalam mengawasi dan menjaga SDKP, adalah sebagaimana tertuang di dalam UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan pasal 67 dimana pada pasal itu dinyatakan “Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu Pengawasan Perikanan”.

POKMASWAS adalah implementasi dari SISWASMAS, yaitu sistem pengawasan yang melibatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan SDKP secara bertanggungjawab, agar diperoleh manfaat secara berkelanjutan.

Mekanisme kerja POKMASWAS lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang Tata cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan SDKP. Dengan turut berperannya Pokmaswas dalam sistem pengawasan dan pengendalian SDKP, maka pelaku pengawasan SDKP di wilayah perairan Indonesia menjadi 7 komponen, yaitu :
1. Pengawas Perikanan (Pejabat Fungsional)
2. Pengawas Perikanan berstatus PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)
Perikanan
3. Observer di atas Kapal
4. Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dalam SISWASMAS
5. POLRI ( Polisi Perairan )
6. TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut)
7. Dukungan Instansi Terkait : T N I A U , Ditjen Imigrasi, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Bea dan Cukai, DEPNAKERTRANS.

2. Siapa saja anggota POKMASWAS
Berdasarkan panduan yang diterbitkan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan RI, idealnya anggota POKMASWAS adalah : tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, pembudidaya ikan, pengusaha, serta masyarakat pesisir lainnya. Tetapi berdasarkan pengalaman Al Kendo, anggota POKMASWAS sebaiknya adalah orang-orang yang tidak lepas dari kehidupan di laut, dan sangat menaruh harapan dengan kesejahteraan nelayan. Anggota yang demikian ini menurut Al Kendo akan memperlihatkan kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan POKMASWAS.

3. Kelengkapan POKMASWAS
Lazimnya sebuah organisasi, maka POKMASWAS juga dilengkapi dengan administrasi pendukung, diantaranya adalah :
o Struktur organisasi dan personil (terdiri dari ketua, sekretaris, seksi-seksi, dan anggota)
o Tempat dan alamat sekretariat POKMASWAS
o Ditetapkan dan dikukuhkan oleh instansi pembina
o Atribut dan identitas kelompok
o Buku untuk pengadministrasian
o Rencana kegiatan rutin, jangka pendek, menengah dan jangka panjang

4. Tugas POKMASWAS
Berbeda dengan aparat pengawas perikanan yang sarat dengan aspek hukum, tugas POKMASWAS hanya sebatas :
 Mengamati atau memantau (melihat, mendengar) kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan yang ada di daerahnya .
 Melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana dibidang perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum (Penjelasan Pasal 67 UU no 31 th 2004).
 Mengajak anggotanya untuk menjalankan usaha perikanannya dengan tertib dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
 Memberikan penyuluhan hukum pada anggota dan masyarakat sekitarnya
 Membuat laporan kejadian pelanggaran yang disaksikan
 Bersedia menjadi saksi jika diperlukan oleh aparat penegak hukum

5. Ruang Lingkup Pekerjaan POKMASWAS
Secara umum ruang lingkup pekerjaan POKMASWAS terdiri dari empat bidang utama, yaitu :
• Penangkapan ikan
• Pembudidayaan ikan
• Pengolahan ikan
• Pelestarian sumberdaya perairan
Dari keempat bidang utama tersebut, para anggota POKMASWAS dapat mengembangkannya menjadi item-item yang lebih rinci, misalnya pengawasan atas :
o Penggunaan bahan dan/atau alat dan/atau cara dan/atau bangunan yang merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya;
o Pengrusakan ekosistem perairan (Mangrove, Terumbu karang, Lamun)
o Aktivitas di daerah suaka perikanan, atau daerah wisata laut
o Eksploitasi terhadap sumberdaya non hayati (pasir laut ), BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam), penambangan liar tanpa izin (PETI)
o Pencemaran, pembuangan limbah

6. Jenis Pelanggaran Yg Diawasi Dan Dilaporkan
Bergantung kepada kondisi masing-masing, namun secara umum jenis pelanggaran undang-undang perikanan di daerah kurang lebih sama, yaitu :
 Penggunaan bahan terlarang (bom, racun, listrik)
 Penggunaan alat penangkap ikan terlarang ( trawl =arad/gardan)
 Pelanggaran jalur dan daerah penangkapan ikan
 Beroperasinya kapal ikan asing di laut teritorial dan/atau mengganggu nelayan lokal
 Pelanggaran perizinan usaha
 penangkapan/pengolahan/distribusi/pengumpulan
 Beroperasinya kapal ikan asing tanpa izin
 Transhipment di tengah laut
 Pencemaran perairan
 Pencurian benda berharga dari kapal tenggelam
 Pengerukan pasir laut tanpa/tidak sesuai izin
 Pencurian terumbu karang

7. Kegiatan Pembinaan yang dilakukan DKP
Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap SDKP di Provinsi Banten, maka sesuai arahan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan RI, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten secara bertahap mengembangkan tujuh kegiatan utama, yaitu :
 Perencanaan Teknis, Pengembangan SDM dan Kelembagaan Pengawasan.
 Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengawasan.
 Peningkatan Operasional & Pemeliharaan Kapal Pengawas.
 Peningkatan Pengawasan & Pengendalian Sumberdaya Perikanan
 Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan.
 Pengembangan SISWASMAS.
 Peningkatan Penaatan dan Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan SDKP
Khusus untuk pengembangan SISWASMAS, maka upaya yang telah, sedang, dan akan dilakukan adalah :
a. Pembentukan jaringan SISWASMAS, dengan membentuk jejaring kerja antar pokmaswas dan aparat pengawas terkait, seperti :
o PPNS
o Ka Pelabuhan
o Ka DKP
o SATPOLAIR
o TNI-AL
o Karantina

b. Peningkatan kemampuan POKMASWAS melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan
c. Pemberikan sarana dan prasarana pendukung kegiatan secara selektif dan sesuai kondisi daerah
d. Sosialisasi peraturan perundangan dan apresiasi pelaksanaan pengawasan
e. Pembentukan POKMASWAS baru
f. Pemilihan POKMASWAS andalan/teladan tingkat daerah/nasional

8. Menghindari Peran POKMASWAS yang Kurang Tepat
POKMASWAS di Banten perlu mewaspadai sikap atau tindakan yang berpotensi merusak nama baik POKMASWAS. Di beberapa daerah telah terjadi situasi dimana anggota POKMASWAS dalam melaksanakan fungsinya bertindak secara berlebihan, sehingga menimbulkan protes dari anggota masyarakat lainnya yang dirugikan. Tindakan tersebut antara lain :
• Menghakimi sendiri pelaku tindak pelanggaran/pidana
• Bertindak layaknya aparat penegak hukum
• Berperan seperti LSM yg hanya mengkritik dan tidak pernah bertindak
• Menerapkan aturan yang tidak standar & bertentangan dengan aturan yg ada
• Memanfaatkan perannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya saja yg tidak berkaitan dengan perannya
• Tidak memperbolehkan masuknya nelayan dari daerah lain ke wilayahnya (penguasaan wilayah)
• Membiarkan terjadinya tindak pidana terjadi di sekitarnya

9. Sumberdana POKMASWAS
Karena Pokmaswas bukan agen yang dibayar pemerintah secara rutin, dan bukan sebagai organisasi yg mendapat pekerjaan dan dana dari pemerintah, maka keberlangsungan fungsi dan operasional POKMASWAS sangat bergantung dari kreativitas ketua dan anggota kelompoknya.

M. Nawawi Al Kendo, Ketua POKMASWAS ANUGERAH BAHARI, Kasemen, Serang, mengatakan bahwa selama ini kegiatan POKMASWAS yang dipimpinnya lebih banyak dibiayai secara swadaya ketimbang mengandalkan bantuan pemerintah. Figur kepemimpinan Al Kendo yang diterima masyarakat dan kerja nyata yang selama ini dihasilkan, sangat membantu POKMASWAS ANUGERAH BAHARI untuk mendapatkan dana dari berbagai sumber. Misalnya bantuan dari perusahaan tertentu untuk mensponsori acara pelatihan anggota POKMASWAS. Pada kesempatan lainnya Al Kendo bermusyawarah dengan masyarakat untuk menyisihkan sebagian dana dari event-event tertentu di Kecamatan yang melibatkan Pokmaswas sebagai panitianya untuk dimasukkan ke kas POKMASWAS. Al Kendo mengatakan bahwa masih banyak cara lainnya yang bisa dilakukan untuk membiayai kegiatan POKMASWAS, asalkan ada kemauan dan dimusyawarahkan secara terbuka.
Diakui bahwa ketiadaan dana operasional dan tidak adanya insentif adalah keluhan umum sebagian besar anggota POKMASWAS. Pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga para anggota POKMASWAS, perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai konsep SISWASMAS yang demikian hebat harus kandas ditengah jalan karena tidak ada dukungan dana yang memadai. Singkatnya harus ada alasan yang kuat bagi anggota POKMASWAS untuk menjawab pertanyaan ”mengapa saya mau menjadi anggota POKMASWAS”, dan mengapa saya mau melaksanakan tugas-tugas POKMASWAS? Semoga kedepan POKMASWAS Banten semakin membaik. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar